Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menunjukkan barang bukti yang disita dari tiga pelaku begal. (Foto: ADI HARYANTO)

CIMAHI, iNews.id - Tiga anggota geng motor yang membegal handphone (HP) milik remaja di Kelurahan Melong, Cimahi Selatan, Kota Cimahi dan buron selama tiga tahun akhirnya ditangkap petugas Satreskrim Polres Cimahi. Mereka diringkus di Kota Cimahi dan Kuningan.

Ketiga tersangka antara lain, Ase Ahmad Yunus (28), Gilang Sentosa alias Inul (28), dan M Faisal Nugraha (25), ketiganya adalah warga Melong, Cimahi. Sementara seorang lagi berinisial DIP saat ini masih dalam proses pengejaran. 

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, kasus pembagalan itu terjadi pada 29 Juli 2018 lalu. Korban adalah Rio Rangga Dewantho (17) warga Gang Nusa Indah, Kelurahan Melong, Kecamatan Cinahi Selatan, Kota Cimahi. 

"Saat itu sekitar pukul 21.30 WIB korban sedang nongkrong di pinggir jalan bersama rekannya yang bernama Dirga dan M Yusuf. Tiba-tiba datang para pelaku yang berjumlah empat orang pura-pura hendak meminjam korek api," kata Kapolres Cimahi  didampingi Kasatreskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (28/10/2021).

AKBP Imron Ermawan menyatakan, seorang pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dan mengancam korban. Pelaku memaksa korban untuk menyerahkan HP dan barang berharga lainnya.

Karena takut, korban menyerahkan HP kepada pelaku. Setelah itu, para pelaku kabur menggunakan motor. "Korban takut karena diancam pelaku menggunakan pisau, sehingga dia (korban) menyerahkan HP-nya ke pelaku," ujar AKBP Imron Ermawan.

Kapolres Cimahi menyatakan, anggota Satreskrim Polres Cimahi yang melakukan penyelidikan selama tiga tahun dengan berbekal keterangan saksi korban dan rekaman CCTV, sekitar dua minggu lalu mendapatkan informasi satu tersangka ada di Cimahi. 

Akhirnya tersangka Ase Ahmad Yunus berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Hasil pengembangan tersangka Ase, petugas kemudian berhasil menangkap Gilang Sentosa alias Inul di Cimahi, dan M Faisal Nugraha di Kuningan. Sementara seorang pelaku lagi hingga saat ini masih buron dan kerap berpindah-pindah tempat.

"Dari para pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit HP, satu motor Honda Beat dengan nomor polisi D 6099 SBB beserta STNK-nya. Mereka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara," ujar Kapolres Cimahi.

Sementara itu, tersangka Ase Ahmad Yunus mengaku, baru pertama kali melakukan pembegalan. Itupun dilakukan secara spontan tanpa direncanakan sebelumnya. "Jadi ketika melintas ada yang lagi nongkrong lalu didatangi. Kami lagi mabuk jagi gak kontrol," kata Ase anggota geng motor ini.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network