"Di ruangannya pemilik pondok pesantren itu. Iya (pencabulan dilakukan) berulang-ulang. Semua (santriwati korban) di bawah umur," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (10/1/2022).
Saat melakukan aksi cabulnya, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, modus operandi tersangka H memanggil satu persatu korban dengan dalih akan diisi tenaga dalam.
"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa dengan dalih akan diisi tenaga dalam. Kemudian dilakukan pijatan sehingga pakainnya dibuka dan dilakukanlah pencabulan dan persetubuhan itu," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Editor : Agus Warsudi
Kapolresta Bandung polresta bandung kabupaten bandung pondok pesantren cabuli santriwati pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati pencabulan santriwati perkosa santriwati santriwati
Artikel Terkait