Fakta ini terungkap setelah Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Bandung melakukn penyelidikan dan penyidikan intensif terhadap kasus itu.
Setelah mengantongi dua alat bukti kuat, Polresta Bandung menetapkan H, pimpinan ponpes di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, sebagai tersangka.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tindakan asusila, berupa pencabulan dan persetubuhan, tersebut dilakukan pelaku H di ruangan di pondok pesantren milik tersangka.
Editor : Agus Warsudi
Kapolresta Bandung polresta bandung kabupaten bandung pondok pesantren cabuli santriwati pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati pencabulan santriwati perkosa santriwati santriwati
Artikel Terkait