Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam konferensi pers penungkapan kasus penganiayaan pengemudi ojek di Cicalengka. (FOTO: ISTIMEWA/Instagram @Polrestabandung)

"Setelah kunci motor tersebut dibawa kabur, korban (DS) langsung mengejar pelaku AR dan MS. Melihat rekannya dikejar korban, palaku CS membantu dengan melakukan kekerasan terhadap korban," ujar Kombes Pol Kusworo.

Karena kalah jumlah, ujar Kapolresta Bandung, akhirnya korban terjatuh dan pelaku terus melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban mengalami luka-luka di kepala, pinggang, dan kaki akibat sabetan senjata tajam golok dan karambit.

"Motifnya dendam. Pelaku pernah ada selisih (perselisihan) dengan korban sekitar 2009 atau 2010. Para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), dan UU Darurat dengan ancam 7 tahun penjara," tutur Kapolresta Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network