"Setelah kunci motor tersebut dibawa kabur, korban (DS) langsung mengejar pelaku AR dan MS. Melihat rekannya dikejar korban, palaku CS membantu dengan melakukan kekerasan terhadap korban," ujar Kombes Pol Kusworo.
Karena kalah jumlah, ujar Kapolresta Bandung, akhirnya korban terjatuh dan pelaku terus melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban mengalami luka-luka di kepala, pinggang, dan kaki akibat sabetan senjata tajam golok dan karambit.
"Motifnya dendam. Pelaku pernah ada selisih (perselisihan) dengan korban sekitar 2009 atau 2010. Para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), dan UU Darurat dengan ancam 7 tahun penjara," tutur Kapolresta Bandung.
Editor : Agus Warsudi
kabupaten bandung Kapolresta Bandung polresta bandung aksi penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan penganiayaan
Artikel Terkait