BANDUNG, iNews.id - AR (45), MS (37) dan CS (41), tiga pria penganiaya pengemudi ojek di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, ditangkap anggota Satreskrim Polresta Bandung. Mereka ditangkap tak lama setelah menganiaya korban DS menggunakan senjata tajam golok dan karambit.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan ketiga pelaku, AR, MS, dan CS ini melakukan tindakan penganiayaan terhadap DS di parkiran Pasar Sehat Sabilulungan Cicalengka pada Sabtu (20/8/2022) lalu sekitar pukul 13.30 WIB.
"Kejadian ini sempat viral di media sosial. Dalam video terlihat ketiga pelaku ini menganiaya korban menggunakan senjata tajam. Petugas Polsek Cicalengka berhasil menangkap pelaku penganiayaan dalam waktu kurang dari 1X24 jam," kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (31/8/2022).
Dari keterangan pelaku, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, peristiwa penganiayaan itu bermula dari saling pandang. Kemudian salah satu pelaku mengambil kunci motor milik korban yang saat itu sedang menunggu penumpang.
Editor : Agus Warsudi
kabupaten bandung Kapolresta Bandung polresta bandung aksi penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan penganiayaan
Artikel Terkait