Sebelumnya polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus penganiayaan anggota polisi itu. Dengan demikian, menurutnya hingga saat ini ada sebanyak 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Total ada 10 tersangka, enam orang ditahan, empat orang tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor," ujarnya.
Atas perbuatannya, tiga tersangka ini dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor : Faieq Hidayat
TAG
kasus penganiayaan dugaan penganiayaan aksi penganiayaan pelaku penganiayaan Aktivis KAMI polda jabar
kasus penganiayaan dugaan penganiayaan aksi penganiayaan pelaku penganiayaan Aktivis KAMI polda jabar
Artikel Terkait