"Pasal 311 mengancam sanksi pidana terhadap pengendara motor konvoi yang membahayakan masyarakat. Ancaman hukuman ini memberikan efek jera kepada pelaku balapan liar dan pelaku konvoi. Sebab peristiwa itu sering terjadi berulang di Bandung. Mohon dukungan agar Kota Bandung aman dan nyaman tertib," ucap Kompol Eko Iskandar.
Editor : Agus Warsudi
Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kota bandung aksi balap liar balap liar balap liar dibubarkan bubarkan balap liar pelaku balap liar
Artikel Terkait