Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar menunjukkan dua mobil milik pelaku balap liar yang ditangkap dan diproses hukum. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

"Pasal 311 mengancam sanksi pidana terhadap pengendara motor konvoi yang membahayakan masyarakat. Ancaman hukuman ini memberikan efek jera kepada pelaku balapan liar dan pelaku konvoi. Sebab peristiwa itu sering terjadi berulang di Bandung. Mohon dukungan agar Kota Bandung aman dan nyaman tertib," ucap Kompol Eko Iskandar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network