Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar menunjukkan dua mobil milik pelaku balap liar yang ditangkap dan diproses hukum. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - MF, MI dan MR, tiga pengendara mobil pelaku balap liar atau drifting di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, ditangkap petugas Satlantas Polrestabes Bandung. Para pengendara mobil berstatus mahasiswa itu akan diproses hukum agar ada efek jera.

Akibat perbuatannya, MF, MI, dan MR terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp3 juta. Mereka dianggap meresahkan masyarakat dan membahayakan pengendara lain.

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, mereka ditangkap saat balapan liar di Jalan Diponegoro pada 15 Juli 2023 sekitar pukul 02.30 WIB. Karena membahayakan, petugas Satlantas Polrestabes Bandung dan Tim Prabu Presisi menangkap mereka.

"Ada tiga mobil yang terlibat balapan liar itu. Di sini ada dua, satu mobil masih di bengkel. Tiga kendaraan, dua BMW dan satu Estillo kami amankan saat balapan liar di depan Pusdai (Jalan Diponegoro) pada 15 Juli 2023 dini hari," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, Selasa (8/8/2023).

Kompol Eko Iskandar menyatakan, para pelaku balapan liar tersebut, akan diproses hukum sesuai peraturan karena membahayakan pengendara lain. Ini dilakukan agar ada efek jera terhadap para pelaku.

"Sebelumnya, para pelaku balapan liar hanya ditindak tilang dan teguran. Tapi sekarang kami proses hukum agar ada efek jera. Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan. Namun para pelaku tidak ditahan. Yang diamankan hanya kendaraanya," ujar Kompol Eko Iskandar.

Para pelaku balapan liar tersebut, tutur Kasatlantas Polrestabes Bandung, melanggar Pasal 311 juncto 297 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) karena membahayakan pengendara lain. 

"SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) sudah dikirimkan ke rekan kejaksaan untuk diproses hukum. Harapan dengan pemberian hukuman penjara ini sebagai efek jera bagi pengendara yang nekat melakukan balapan liar atau drifting dengan memperhatikan kemanusiaan," tutur Kasatlantas Polrestabes Bandung.

Selain para pelaku balap liar, kata Kompol Eko Iskandar, sanksi hukum juga akan diterapkan terhadap para pelaku konvoi motor yang meresahkan masyarakat. Seperti kejadian konvoi geng motor Moonraker dan XTC beberapa waktu lalu. 

"Pasal 311 mengancam sanksi pidana terhadap pengendara motor konvoi yang membahayakan masyarakat. Ancaman hukuman ini memberikan efek jera kepada pelaku balapan liar dan pelaku konvoi. Sebab peristiwa itu sering terjadi berulang di Bandung. Mohon dukungan agar Kota Bandung aman dan nyaman tertib," ucap Kompol Eko Iskandar.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network