"Sebelumnya, para pelaku balapan liar hanya ditindak tilang dan teguran. Tapi sekarang kami proses hukum agar ada efek jera. Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan. Namun para pelaku tidak ditahan. Yang diamankan hanya kendaraanya," ujar Kompol Eko Iskandar.
Para pelaku balapan liar tersebut, tutur Kasatlantas Polrestabes Bandung, melanggar Pasal 311 juncto 297 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) karena membahayakan pengendara lain.
"SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) sudah dikirimkan ke rekan kejaksaan untuk diproses hukum. Harapan dengan pemberian hukuman penjara ini sebagai efek jera bagi pengendara yang nekat melakukan balapan liar atau drifting dengan memperhatikan kemanusiaan," tutur Kasatlantas Polrestabes Bandung.
Selain para pelaku balap liar, kata Kompol Eko Iskandar, sanksi hukum juga akan diterapkan terhadap para pelaku konvoi motor yang meresahkan masyarakat. Seperti kejadian konvoi geng motor Moonraker dan XTC beberapa waktu lalu.
Editor : Agus Warsudi
Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kota bandung aksi balap liar balap liar balap liar dibubarkan bubarkan balap liar pelaku balap liar
Artikel Terkait