Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan, narapidana kasus pidana umum yang mendapat remisi hari raya Idul Firi 1442 Hijriah, telah memenuhi beberapa syarat. Selain beragama Islam, telah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan, dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
"Mereka berkelakuan baik dan telah menjalani pidana lebih dari enam bulan. Remisi yang diberikan dari 15 hari hingga 2 bulan," kata Kalapas Sukamiskin kepada wartawan di Lapas Sukamiskin.
Sedangkan 12 narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi tidak ada napi populer, seperti Setya Novanto. Dengan memberi remisi sesuai aturan pada 72 warga binaan, kata dia, itu berdampak pada penghematan. "Dengan remisi ini, kami bisa menghemat uang makan hingga Rp 49 juta," ujar Elly Yuzar.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan sadis pelaku pembunuhan sadis pembunuhan sadis kalapas sukamiskin lapas sukamiskin lapas sukamiskin bandung setnov masuk lapas sukamiskin remisi idul fitri remisi khusus idul fitri remisi narapidana
Artikel Terkait