Kepala Lapas Kelas 1 Sukamiskin Elly Yuzar (mengenakan jas hitam sarung, dan kopiah) saat menyerahkan surat remisi kepada warga binaan. (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana alias napi kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Kamis (13/5/2021). Total WBP di Lapas Sukamiskin yang mendapatkan remisi sebanyak 72 orang.

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan, dari 72 WBP di Lapas Sukamiskin yang menerima remisi Lebaran 2021, 12 orang di antaranya adalah napi korupsi. Sedangkan 60 lainnya merupakan napi kasus umum. Seperti, narapidana kasus pembunuhan, perampokan, dan pidana terhadap anak.

Ke-72 napi yang menerima remisi tersebut beragama Islam dan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Seperti, berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat masa hukuman. Mereka mendapatkan potong masa hukuman 15 hari sampai dengan 2 bulan.

"Total 72 orang yang dapat remisi. Sebanyak 12 orang di antaranya napi korupsi," kata Kepala Lapas Sukamiskin Bandung di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network