Atas dasar laporan itu, tutur Kapolresta Cirebon, Unit Reskrim Polsek Arjawinangun langsung melakukan olah TKP, memintai keterangan saksi, dan mengamankan sejumlah barang bukti. Hasil dari penyelidikan itu, kemudian mengarah ke tersangka penadah BA dan LH.
"Kami mengamankan pedah BA dan LH di sekitar Arjawinangun. Kami kembangkan ke tersangka utama RM. Kita berhasil menangkap RM. Pelaku RM mengaku menjual barang hasil curian ke LH dan BA," tutur Kapolresta Cirebon.
Saat ini, ketiga tersangka meringkuk di sel tahanan Mako Polsek Arjawinangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Dari tiga tersangka, satu penadah yang membeli ponsel curian adalah perempuan.
"Tersangka RM terjerat Pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan dua pelaku berinsial BA dan LH terjerat Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan terhadap kejahatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," ucap Kombes Pol Arif Budiman.
Editor : Agus Warsudi
korban pencurian aksi pencurian kasus pencurian modus pencurian pencurian bobol rumah kosong pencurian spesialis rumah kosong pencuri rumah kosong kabupaten cirebon polresta cirebon
Artikel Terkait