Personel Unit Reskrim Polsek Arjawinangun menunjukkan dua dari tiga tersangka komplotan pencuri yang menyasar rumah kosong. (FOTO: Humas Polda Jabar)

CIREBON, iNews.id - RM, BA (24), dan LH (21), tiga pembobol rumah kosong dan penadah barang curian dibekuk Unit Reskrim Polsek Arjawinangun. Ketiga pelaku, satu di antaranya perempuan, warga Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon memiliki peran RM membobol rumah, sedangkan BA dan LH penadah barang curian.

"Mereka berhasil kami tangkap di rumah masing-masing pada Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, Selasa (31/5/2022). 

Kejahatan yang dilakukan tersangka RM, ujar Kombes Pol Arif Budiman, dilakukan pada Sabtu dinihari (14/5/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. RM masuk ke rumah kosong di Blok 3 Al Barokah, Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Sebelum beraksi, pelaku RM sudah memantau aktivitas pemilik rumah. Sehingga, pelaku tahu rumah tersebut sedang ditinggal oleh pemiliknya. Setelah yakin tidak ada orang, pelaku kemudian masuk ke rumah tersebut melalui jendela samping. 

Setelah RM berhasil masuk, kemudian mengacak-acak rumah mencari barang berharga. Dari dalam kamar, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang. Seperti, laptop dan handphone (HP). Dia kemudian keluar melalui pintu depan dan membawa sejumlah barang berharga. 

Keesokan harinya, korban yang baru pulang terkejut melihat rumah sudah berantakan dan terlihat seperti ada pencuri masuk. Setelah diperiksa,  ponsel dan laptop telah raib.

Korban kemudian melapor ke Polsek Arjawinangun. "Korban melaporkan ke kami kejadian ini. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp11 juta,” ujar Kombes Pol Arif Budiman.

Atas dasar laporan itu, tutur Kapolresta Cirebon, Unit Reskrim Polsek Arjawinangun langsung melakukan olah TKP, memintai keterangan saksi, dan mengamankan sejumlah barang bukti. Hasil dari penyelidikan itu, kemudian mengarah ke tersangka penadah BA dan LH. 

"Kami mengamankan pedah BA dan LH di sekitar Arjawinangun. Kami kembangkan ke tersangka utama RM. Kita berhasil menangkap RM. Pelaku RM mengaku menjual barang hasil curian ke LH dan BA," tutur Kapolresta Cirebon. 

Saat ini, ketiga tersangka meringkuk di sel tahanan Mako Polsek Arjawinangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Dari tiga tersangka, satu penadah yang membeli ponsel curian adalah perempuan. 

"Tersangka RM terjerat Pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan dua pelaku berinsial BA dan LH terjerat Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan terhadap kejahatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," ucap Kombes Pol Arif Budiman.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network