Sebelum beraksi, pelaku RM sudah memantau aktivitas pemilik rumah. Sehingga, pelaku tahu rumah tersebut sedang ditinggal oleh pemiliknya. Setelah yakin tidak ada orang, pelaku kemudian masuk ke rumah tersebut melalui jendela samping.
Setelah RM berhasil masuk, kemudian mengacak-acak rumah mencari barang berharga. Dari dalam kamar, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang. Seperti, laptop dan handphone (HP). Dia kemudian keluar melalui pintu depan dan membawa sejumlah barang berharga.
Keesokan harinya, korban yang baru pulang terkejut melihat rumah sudah berantakan dan terlihat seperti ada pencuri masuk. Setelah diperiksa, ponsel dan laptop telah raib.
Korban kemudian melapor ke Polsek Arjawinangun. "Korban melaporkan ke kami kejadian ini. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp11 juta,” ujar Kombes Pol Arif Budiman.
Editor : Agus Warsudi
korban pencurian aksi pencurian kasus pencurian modus pencurian pencurian bobol rumah kosong pencurian spesialis rumah kosong pencuri rumah kosong kabupaten cirebon polresta cirebon
Artikel Terkait