Kompol Andri Alam mengatakan, saat ini, Unit Reskrim Polsek Cileungsi lalu melakukan pengembangan terhadap tersangka MF dan N. Hasil pemeriksaan MF dan N, petugas kembali menangkap tersangka lain, berinsial H.
Dari tangan tersangka H, ujar Kompol Andri Alam, petugas mengamankan barang bukti kunci letter T, lima buah anak kunci, dan satu magnet. Ketiga tersangka mengaku pernah melakukan curanmor.
"Saat ini, Unit Reskrim Polsek Cileunyi tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap di mana saja komplotan curanmor ini melakukan kejahatannya. Mereka (tersangka MF, N, dan H) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Kompol Andri Alam. Agus Warsudi
Editor : Agus Warsudi
aksi curanmor curanmor curanmor ditangkap kasus curanmor komplotan curanmor pelaku curanmor bogor kabupaten bogor Kapolres bogor polres bogor
Artikel Terkait