Ini alat-alat untuk mencuri motor yang disita dari tiga tersangka MF, N, dan H. (Foto: Polsek Cileungsi)

Kompol Andri Alam mengatakan, saat ini, Unit Reskrim Polsek Cileungsi lalu melakukan pengembangan terhadap tersangka MF dan N. Hasil pemeriksaan MF dan N, petugas kembali menangkap tersangka lain, berinsial H.

Dari tangan tersangka H, ujar Kompol Andri Alam, petugas mengamankan barang bukti kunci letter T, lima buah anak kunci, dan satu magnet. Ketiga tersangka mengaku pernah melakukan curanmor.

"Saat ini, Unit Reskrim Polsek Cileunyi tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap di mana saja komplotan curanmor ini melakukan kejahatannya. Mereka (tersangka MF, N, dan H) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Kompol Andri Alam. Agus Warsudi


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network