"Karena itu data terpadu yang proses penyusunannya pakai mekanisme bottom up. Artinya, dari bawah diusulkan ke atas. Nah proses dan mekanisme itu akan ditelusuri dan ditelaah sekaligus didalami sehingga apakah masuknya beberapa data mulai anggota Polri, DPRD, ASN, kuwu murni karena kealpaaan, kesengajaan atau karena ada hal-hal lain," tutur Kombes Pol Arif Budiman.
"Intinya saat ini saya sampaikan, 278 data anggota Polri tersebut tidak ada satupun anggota yang dapat bantuan. Tidak ada yang terverifikasi diusulkan dapat bantuan. Dari proses itu akan kami dalami seperti apa mekanisme penyusunan data DTKS itu," ucap Kapolresta Cirebon.
Petugas Polresta Cirebon, ujar Kombes Pol Arif, akan melakukan konfirmasi ke Dinsos Kabupaten Cirebon. "Kalau kami cermati penyusunan data dari desa naik ke atas sampai masuk Pusdatin Dinsos dan Kemensos," ujar Kombes Pol Arif.
"Sebelum masuk, itu harusnya terjadi proses verifikasi, pengecekan sehingga diyakini emang data yang dihimpun dalam DTKS kelompok yang pastas menerima bantuan. Ini yang akan kami dalami, bagaimana sistem penyusunannya," tuturnya.
Editor : Agus Warsudi
cirebon Cirebon Jabar kabupaten cirebon polresta cirebon DTKS penerima bansos bansos covid-19 bansos
Artikel Terkait