Kemudian, Ditreskrimum Polda Jabar mengembangkan laporan itu dengan melakukan penyelidikan intensif. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Jabar dalam memberantas kejahatan perdagangan manusia, khususnya anak-anak.
"Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku terkait penculikan anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana berat," katanya.
Polda Jabar mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap modus-modus adopsi ilegal yang marak terjadi melalui media sosial (medsos).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, lima bayi hendak dijual yang diselamatkan di Pontianak. Sedangkan satu bayi diamankan di Tangerang. "Semua bayi korban human trafficking itu dibawa ke Mapolda Jabar," kata Kombes Hendra.
Para tersangka, lanjut dia memiliki peran berbeda-beda dalam sindikat ini. Ada yang berperan sebagai perekrut awal bayi, bahkan sejak masih dalam kandungan.
Ada tersangka yang bertugas merawat bayi, menampung, dan membuat surat-surat identitas palsu seperti akta lahir dan paspor. "Mereka juga terlibat dalam proses pengiriman bayi ke Singapura," ucapnya.
Dia menyampaikan, dalam kasus ini telah menahan 12 tersangka dan mengamankan barang bukti berupa surat-surat, identitas, paspor dan dokumen korban.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait