Anggaran untuk jasa konsultan perencana dan pengawas telah dibagi oleh tersangka N kepada tersangka Bhayu Soekarno Muda dan Suryono selaku PA atau kepala dinas.
Dalam pelaksanaan fisik pekerjaan setelah habis kontrak, tersangka Suryono selaku PA atau kepala dinas diduga memanipulasi data seolah-olah pekerjaan fisik sudah 100 persen agar dijadikan pengakuan utang kepada pihak kontraktor.
"Pembayaran termin 100 persen ada dokumen yang direkayasa tanda tangan dan dokumen tersebut dibuat seolah-olah mundur," ujar Dodi Gazali Emil.
Tersangka PPP selaku penyedia telah mengurangi volume dan spesifikasi seperti yang tertuang dalam kontrak sehingga terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 miliar dari nilai kontrak Rp14 miliar.
"Akibat perbuatannya ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutur Kasipenkum.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar asn korupsi ASN terlibat korupsi dugaan korupsi indramayu Kabupaten Indramayu pemkab indramayu
Artikel Terkait