Tersangka korupsi RTH Alun-alun Indramayu (rompi merah) saat pelinpahan tahap II. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, baru dua tersangka dari unsur pemerintah yang sudah dilimpahkan ke JPU, yaitu sunaryo dan Bhayu Soekarno Muda. 

Saat ini, kedua tersangka, ditahan di Rutan Bandung atau Rutan Kebonwaru. "Setelah tahap II, kedua tersangka ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar dalam rilis resmi, Rabu (26/1/2022). 

Dodi Gazali Emil menyatakan, kasus berawal pada tahun anggaran 2019, Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Jabar untuk kegiatan penataan RTH Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu sebesar Rp15 miliar. 

Dana itu dialokasikan untuk tiga pagu anggaran, yakni konsultan perencanaan, konsultan pengawas, dan pelaksana. Di dalam anggaran tersebut, untuk jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas telah terjadi pinjam bendera di mana tersangka N meminjam bendera dan hal tersebut diketahui oleh Tersangka Bhayu Soekarno Muda selaku PPK. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network