Penyidik Kejati Jabar menjebloskan TM dan IDP, dua tersang korupsi dana KUR Mikro di bank BUMN Unit Citamiang, Kota Bandung Martadinata. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

"Seusai ditetapkan sebagai tersangka, TM ditahan. Tersangka TM berperan menyuplai data-data fiktif yang digunakan untuk penyelewengan dana KUR tersebut," ujar Sutan S Harahap. "Kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan lebih dari Rp5 miliar," tutur Kasipenkum Kejati Jabar. 

Kemudian, kata Sutan S Siregar, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-463/M.2/Fd.1/03/2023, tim penyidik Kejati Jabar kembali menahan tersangka IDP yang menjabat sebagai petugas customer service di bank BUMN tersebut.

"Setelah diperiksa selama kurang lebih tujuh jam Tim Penyidik Kejati Jabar menetapkan IDP sebagai tersangka kedua," ucap Sutan S Harahap.

Tersangka IDP dan TM, ujar Kasipenkum, ditahan selama 20 hari di Rutan Kebonwaru. Tersangka TM dan IDP  dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network