BANDUNG, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menjebloskan dua tersangka korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro bank BUMN Unit Citamiang, Kota Bandung, ke tahanan. Tersangka TM dan IDP mendekam Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sutan S Siregar mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan pada 2020 hingga 2021, terjadi dugaan penyelewengan dengan modus pemberian bantuan sosial kepada warga miskin.
Namun, identitas dan tanda tangan seolah-olah penerima bantuan tersebut ternyata merupakan data pencairan dana KUR Mikro.
"Hal ini terjadi kepada 189 orang debitur atau nasabah yang datanya digunakan untuk pencairan dana KUR yang dikorupsi ini," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Selasa (14/3/2023).
Pada Kamis 9 Maret 2023, ujar Sutan S Harahap menyatakan, penyidik Kejati Jabar melakukan serangkaian pemeriksaan dan menetapkan TM sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana KUR 2020 dan 2021.
Editor : Agus Warsudi
korupsi dana KUR penilapan dana KUR dugaan korupsi dana KUR bank bumn pegawai bank BUMN kejati jabar