S dan DH, mengenakan rompi merah, tersangka kasus korupsi dana Rp34 miliar milik Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dijebloskaan ke Rutan Kebonwaru Bandung. (FOTO: ISTIMEWA/SEKSI PENKUM KEJATI JABAR)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menjebloskan S dan DH, tersangka kasus korupsi dana milik Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dari 2020 hingga 2021 sebesar Rp34 miliar, ke tahanan, Senin (5/12/2022). Kedua tersangka ditahan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan kasus korupsi tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Sutan Harahap mengatakann, tersangka S merupakan Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu. Sedangka tersangka DH merupakan debitur BPR Karya Remaja Indramayu.  

"Penetapan S dan DH berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1407/M.2.5/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1408/M.2.5/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022," kata Kasi Penkum Kejati Jabar.

Sutan Harahap menyatakan, berdasarkan keterangan keterangan Asisten Pidsus Kejati Jabar Riyono, S dan DH ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi berupa Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di BPR Karya Remaja Indramayu dari 2020 sampai 2021.

"Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara  Klas I Kebonwaru Bandung selama 20 hari terhitung sejak 5 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022. Langkah hukum ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRIN-1409 dan 1410/M.2/Fd.1/12/2022 tanggal 5 Desember 2022," ujar Sutan Harahap.

Kasi Penkum Kejati Jabar menuturkan, perbuatan tersangka S selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu, yakni, secara melawan hukum memerintahkan pencairan dana untuk kredit yang diajukan tersangka DH selaku debitur.

"Padahal, proses pencairan kredit tidak sesuai prosedur perkreditan dan ada beberapa pengajuan kredit yang diberikan tanpa melalui tahapan-tahapan dan ketentuan perkreditan," tutur Kasi Penkum Kejati Jabar.

BPR Karya Remaja Indramayu, kata Sutan Harahap, merupakan perusahaan milik Pemkab Indramayu. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp34 miliar.

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucapnya.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network