Kasus BPR Karya Remaja Indramayu ini, kata Bima Suprayoga, merugikan keuangan negara lebih dari Rp30 miliar.
Kejati Jabar akan mengembangkan perkara ini dan melakukan upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua tersangka.
"Tersangak SG dan DH melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Bima Suprayoga.
Editor : Agus Warsudi
Kejari Indramayu Kabupaten Indramayu indramayu kasus korupsi kasus kredit fiktif kredit fiktif bpr bank perkreditan rakyat
Artikel Terkait