SG dan DH tersangka korupsi kredit fiktif di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Kasus BPR Karya Remaja Indramayu ini, kata Bima Suprayoga, merugikan keuangan negara lebih dari Rp30 miliar. 

Kejati Jabar akan mengembangkan perkara ini dan melakukan upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua tersangka.

"Tersangak SG dan DH melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Bima Suprayoga.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network