Tersangka EC dan barang bukti ratusan obat terlarang Tramadol. (FOTO: Humas Polda Jabar)

INDRAMAYU, iNews.id - EC (31), tersangka pengedar obat terlarang ditangkap polisi di jalan Desa Singajaya, Blok Karangbaru Kecamatan, Kabupaten Indramayu. Dari tangan EC, polisi menyita ratusan butir obat terlarang Tramadol.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, EC ditangkap pada Kamis 23 Maret 2023. "Kami menyita 710 butir obat terlarang dari tangan EC. EC mengaku obat terlarang itu diakui miliknya dan akan diedarkan," kata Kapolres Indramayu.

Saat ini, ujar AKBP M Fahri Siregar, Satres Narkoba Polres Indramayu mengembangkan kasus EC untuk mengungkap pemasok obat terlarang tersebut.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network