INDRAMAYU, iNews.id - EC (31), tersangka pengedar obat terlarang ditangkap polisi di jalan Desa Singajaya, Blok Karangbaru Kecamatan, Kabupaten Indramayu. Dari tangan EC, polisi menyita ratusan butir obat terlarang Tramadol.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, EC ditangkap pada Kamis 23 Maret 2023. "Kami menyita 710 butir obat terlarang dari tangan EC. EC mengaku obat terlarang itu diakui miliknya dan akan diedarkan," kata Kapolres Indramayu.
Saat ini, ujar AKBP M Fahri Siregar, Satres Narkoba Polres Indramayu mengembangkan kasus EC untuk mengungkap pemasok obat terlarang tersebut.
Editor : Agus Warsudi
edarkan obat terlarang obat terlarang obat terlarang daftar g peredaran obat terlarang pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba Kabupaten Indramayu kapolres indramayu polres indramayu
Artikel Terkait