"Tersangka EC mengaku obat terlarang itu didapat dari GTK yang kini telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar AKBP M Fahri Siregar.
Akibat perbuatannya, tersangka EC dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur Kapolres Indramayu.
Editor : Agus Warsudi
edarkan obat terlarang obat terlarang obat terlarang daftar g peredaran obat terlarang pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba Kabupaten Indramayu kapolres indramayu polres indramayu
Artikel Terkait