SG dan DH tersangka korupsi kredit fiktif di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar melimpahkan 2 tersangka dan berkas kasus korupsi BPR Karya Remaja Indramayu ke jaksa penuntut umum (JPU). Dengan pelimpahan tahap II itu, tersangka menjadi tanggung jawab JPU hingga disidangkan. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Bima Suprayoga mengatakan, pelimpahan perkara ke tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, dilaksanakan pada Kamis (30/3/2023). 

Seluruh rangkaian penyidikan perkara tindak pidana korupsi di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tahun anggaran 2020-2021, telah selesai.

"Selanjutnya, penuntut umum segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Bandung," kata Aspidsus Kejati Jabar didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sutan Sinomba Harahap.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network