Bima Suprayoga menyatakan, tersangka yang dilimpahkan, yaitu, SG, selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu dan DH, debitur BPR Karya Remaja Indramayu," kata Kasipenkum Kejati Jabar.
"Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Bandung (Rutan Kebonwaru) selama 20 hari terhitung sejak Kamis 30 Maret 2023 sampai 8 april 2023," ujar Bima Suprayoga.
Penahanan terhadap SG dan DH dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Indramayu Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor : PRIN-01/M.2.1/Ft.1/03/2023 dan Nomor : PRIN-02/M.2.1/Ft.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.
Perbuatan tersangka SG selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu, secara melawan hukum melakukan pencairan dana kredit yang diajukan tersangka DH.
"Pengajuan kredit tidak sesuai ketentuan perkreditan. Antara lain, menggunakan identitas fiktif, agunan fiktif, dan lain-lain," tutur Aspidsus Kejati Jabar.
Editor : Agus Warsudi
Kejari Indramayu Kabupaten Indramayu indramayu kasus korupsi kasus kredit fiktif kredit fiktif bpr bank perkreditan rakyat
Artikel Terkait