Aksi penjambretan HP yang dilakukan Emil Prastya dan Andri Setiawan terhadap korban pelajar SMP di Jalan Hegar Raya, Babakan Ciparay, Kota Bandung. (FOTO: iNews.id/Agus Warsudi)

Menurut Kasatreskrim, tersangka Emil Prastya dan Andri Setiawan merupakan penjahat jalanan yang sering beraksi di beberapa lokasi di Kota Bandung. Bahkan berdasarkan catatan kepolisian, tersangka Emil dan Andri merupakan residivis.

Dari tangan pelaku, tutur Kasatreskrim, penyidik Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay menyita satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU tanpa plat nomor warna
hitam, dua setel pakaian milik kedua pelaku. 

"Akibat perbuatannya, tersangka Emil dan Andri dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara," tutur Kasatreskrim.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network