R Dea Rhinofa, petugas BNN mendapat informasi ada kiriman paket ganja dari Medan ke Karawang. Kemudian memburu pelaku yang akan mengambil paket ganja tersebut.
"Kami menangkap pelaku berikut barang bukti 1 kilo ganja. Pelaku mengaku disuruh seseorang yang kemudian kami tangkap juga. Jadi total dua pelaku kami tangkap," ujar R Dea Rhinofa.
Kepala BNN Karawang menuturkan, penyidikan kasus 1 kg ganja dilimpahkan ke Mapolres Karawang. Namun mengantisipasi hal serupa BNN menjalin kerjasama dengan perusahaan jasa pengiriman untuk mendeteksi pengiriman narkotika.
"Kami sudah kerja sama dengan PT Pos Indonesia, namun masih kesulitan mendapatkan alat pemindai narkotika," tutur Kepala BNN Karawang.
Sepanjang 2022, kata R Dea Rhinofa, BNN Karawang mengungkap 11 kasus peredaran gelap narkotika dengan 18 tersangka. Perinciannya, 5 kasus dengan 5 tersangka tahap P-21.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait