Kapolsek Sumurbandung Kompol Septa menunjukkan dua pengamen Fikar Firmansyah (kiri) dan M Andri (tengah) yang melakukan kekerasan di Jalan Braga. (Foto: Agung Bakti Sarasa)

"Jadi waktu mengamen, si korban pergi gitu aja. Terus sama temen saya di tarik," kata Fikar di Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (19/5/2021). 

Pelaku M Andri mengatakan, saat kejadian, dirinya emosi karena korban tiba-tiba pergi saat didatangi. "Saya enggak tarima dia pergi gitu aja. Saya baru kali ini, berbuat seperti itu (melakukan kekerasan)," ujar M Andri.

Aksi kedua pengamen itu terekam CCTV di minimarket dan viral setelah menyebar di media sosial. Polisi dari Polsek Sumurbandung bergerak cepat untuk mencari pelaku. 

"Kedua pelaku kami kenakan Pasal 335 tentang perbuatan idak menyenangkan, dengan ancaman pidana di atas satu tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang didampingi Kapolsek Sumurbandung Kompol Septa.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network