Kapolsek Sumurbandung Kompol Septa menunjukkan dua pengamen Fikar Firmansyah (kiri) dan M Andri (tengah) yang melakukan kekerasan di Jalan Braga. (Foto: Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Pascavideo aksi kekerasan di Jalan Braga, Kota Bandung, viral di media sosial (medsos), dua oknum pengamen ditangkap polisi. Unit Reskrim Polsek Sumurbandung dan Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap dua pengamen yang terekam kamera CCTV, Muhammad Andri (17) dan Fikar Firmansyah (17).

Kedua pengamen yang melakukan kekerasan dan diduga hendak memeras korban di sebuah minimarket (bukan kafe seperti diberitakan sebelumnya) itu, ditangkap pada Selasa (18/5/2021) sore. 

Tersangka Fikar mengatakan, saat kejadian dia tengah mengamen di salah satu minimarket di Jalan Braga, Kota Bandung pada 11 Mei 2021. Di situ, dia mendatangi korban yang sedang duduk. 

Saat didatangi, kata Fikar, korban pergi begitu saja. Sikap korban membuat temannya, tersangka Muhammad Andri tersinggung. M Andri mengejar dan menarik sweater korban.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network