Akibat perbuatan tersangka, kata Kapolsek Bawet, korban mengalami kerugian hingga Rp83,5 juta. Yadi dan Asep dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana dengan pidana penjara 7 tahun serta pasal 562 KUHPidana dengan pidana kurungan 5 tahun.
Sementara itu, tersangka Yadi mengaku berencana menjual barang-barang hasil curian untuk hidup sehari-hari. Namun, sebelum berhasil menjual barang curian, Yadi terlebih dulu ditangkap polisi. "Untuk saya jual, buat saya sendiri," kata Yadi.
Editor : Agus Warsudi
korban pencurian buronan pencurian aksi pencuri aksi pencurian dua pencuri kasus pencurian kota bandung
Artikel Terkait