Kapolsek Bawet Kompol Danu Raditya Atmaja menunjukkan barang yang dicuri tersangka Yadi dan Asep. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Dua pemulung, Yadi Supriadi (36) dan Asep (30), membobol kantor event organizer (EO) di Jalan Kihiur, Cihapit, Kota Bandung. Yadi dan Asep menggasak laptop, televisi, playstation, komputer, dan kamera. 

Aksi pencurian itu terjadi pada akhir September 2023. Pelaku Yadi berhasil ditangkap petugas Polsek Bandung Wetan dua hari setelah kejadian. Sedangkan Asep sempat buron. 

Kapolsek Bandung Wetan Kompol Danu Raditya Atmaja mengatakan, petugas menerima laporan warga yang kehilangan barang elektronik dan langsung melakukan penyelidikan di kantor EO. Tidak lama berselang, berhasil menangkap satu dari 2 pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.

"Kedua tersangka sedang mencari barang bekas sambil membawa karung. Saat berjalan melihat satu rumah dengan kondisi jendela terbuka, mereka pun memanjat pagar dan masuk," kata Kapolsek Bawet didampingi Kanit Reskrim Polsek Bandung Wetan Iptu Toni Sonjaya di Mapolsek Bandung Wetan, Rabu (4/10/2023).

Pelaku Yadi, ujar Kompol Danu Raditya Atmaja, menyatakan, masuk ke kantor melalui jendela yang terbuka memastikan tidak ada orang di dalam. Kemudian, Yadi mencongkel pintu menggunakan linggis. Yadi dan Asep lantas masuk ke dalam kantor EO tersebut. 

"Di dalam, mereka mengambil barang-barang seperti televisi, kamera, laptop, komputer dan playstation dan lain-lain. Barang-barang yang diambil dimasukkan ke dalam karung. Mereka pun pergi meninggalkan rumah itu dan menyimpan barang di gerobak," ujar Kompol Danu Raditya Atmaja.

Kapolsek Bawet menuturkan, seusai beraksi, mereka ke kontrakan di Cicaheum. Petugas yang mendapati laporan langsung menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku Yadi dan barang bukti yang belum sempat terjual di kontrakan. "Kami mendapati satu tersangka atas nama inisial YS dan satu lagi DPO inisial A," ucap Kapolsek Bawet.

Akibat perbuatan tersangka, kata Kapolsek Bawet, korban mengalami kerugian hingga Rp83,5 juta. Yadi dan Asep dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana dengan pidana penjara 7 tahun serta pasal 562 KUHPidana dengan pidana kurungan 5 tahun.

Sementara itu, tersangka Yadi mengaku berencana menjual barang-barang hasil curian untuk hidup sehari-hari. Namun, sebelum berhasil menjual barang curian, Yadi terlebih dulu ditangkap polisi. "Untuk saya jual, buat saya sendiri," kata Yadi.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network