Pelaku Yadi, ujar Kompol Danu Raditya Atmaja, menyatakan, masuk ke kantor melalui jendela yang terbuka memastikan tidak ada orang di dalam. Kemudian, Yadi mencongkel pintu menggunakan linggis. Yadi dan Asep lantas masuk ke dalam kantor EO tersebut.
"Di dalam, mereka mengambil barang-barang seperti televisi, kamera, laptop, komputer dan playstation dan lain-lain. Barang-barang yang diambil dimasukkan ke dalam karung. Mereka pun pergi meninggalkan rumah itu dan menyimpan barang di gerobak," ujar Kompol Danu Raditya Atmaja.
Kapolsek Bawet menuturkan, seusai beraksi, mereka ke kontrakan di Cicaheum. Petugas yang mendapati laporan langsung menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku Yadi dan barang bukti yang belum sempat terjual di kontrakan. "Kami mendapati satu tersangka atas nama inisial YS dan satu lagi DPO inisial A," ucap Kapolsek Bawet.
Editor : Agus Warsudi
korban pencurian buronan pencurian aksi pencuri aksi pencurian dua pencuri kasus pencurian kota bandung
Artikel Terkait