"Dengan video itu, pelaku mengancaman akan melaporkan ke kedua orang tua korban dan memviralkan. Pelaku meminta korban menuruti nafsu bejat mereka," tutur Kasatreskrim Polresta Cirebon.
Kompol Anton mengatakan, saat ini, petugas masih memburu satu pelaku lain yang melarikan diri dari kampungnya. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucap Kompol Anton.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan anak korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan bergilir pemerkosaan gadis cirebon polresta cirebon
Artikel Terkait