H dan A, dua pelaku pemerkosaan digelandang petugas Polresta Cirebon. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

"Dengan video itu, pelaku mengancaman akan melaporkan ke kedua orang tua korban dan memviralkan. Pelaku meminta korban menuruti nafsu bejat mereka," tutur Kasatreskrim Polresta Cirebon.

Kompol Anton mengatakan, saat ini, petugas masih memburu satu pelaku lain yang melarikan diri dari kampungnya. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucap Kompol Anton.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network