H dan A, dua pelaku pemerkosaan digelandang petugas Polresta Cirebon. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

CIREBON, iNews.id - H dan A, dua pemuda di Kabupaten Cirebon ditangkap polisi lantaran memperkosa gadis 17 tahun tetangga. Modus operandinya, kedua pelaku mengancam menyebarkan video syur korban.

Lantaran takut aibnya terbongkar, korban pun pasrah menuruti nafsu bejat kedua pelaku. Tetapi, setelah pelaku puas melampiaskan nafsunya, korban lantas melapor ke polisi.

Setelah menerima laporan, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon melakukan penyelidikan. Selanjutnya, petugas menangkap pelaku H dan A di rumah masing-masing.

Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, H dan A, pelaku pemerkosaan ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon pada Kamis (11/8/2022) sore. Modus operandi, pelaku merekam korban bermesraan dengan pacarnya.

"Selanjutnya, pelaku mengancam akan menyebarkan video itu sehingga dengan mudah memperkosa korban. Selain tersangka, petugas juga mengamankann pakaian yang dikenakan korban saat kejadian," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon.

Saat ditangkap, ujar Kompol Anton, pelaku A tengah tertidur lelap di rumahnya. A terkejut dengan kehadiran petugas yang menjemputnya. Tanpa perlawanan, pelaku A digelandang petugas ke Mako Polresta Cirebon. Setelah A, petugas juga menangkap H di rumahnya yang tak jauh dari tempat tinggal A. 

"Kedua pelaku memiliki niat jahat memperkosa gadis tetangga yang berusia 17 itu. Korban yang ketakutan video mesranya dengan sang pacar disebar pelaku, pasrah diperkosa secara bergantian di rumahnya," ujar Kompol Anton.

Kasus pemerkosaan ini terbongkar, tutur Kasatreskrim Polresta Cirebon, setelah korban melaporkan peristiwa kelam itu kepada orang tuanya. Dari pemeriksaan, kedua pelaku H dan A memergoki korban dan pacarnya bermesraan di teras rumah. Kedua pelaku merekam adegan mesra itu. 

"Dengan video itu, pelaku mengancaman akan melaporkan ke kedua orang tua korban dan memviralkan. Pelaku meminta korban menuruti nafsu bejat mereka," tutur Kasatreskrim Polresta Cirebon.

Kompol Anton mengatakan, saat ini, petugas masih memburu satu pelaku lain yang melarikan diri dari kampungnya. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucap Kompol Anton.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network