Dia mengungkapkan, modus operandi para pelaku dengan cara menjerat leher korban menggunakan seutas tali kopling dan memukul kepala korban menggunakan pisau.
"Motifnya, para pelaku mengaku melakukan hal tersebut untuk menguasai barang-barang milik korban dan menjualnya untuk mendapatkan keuntungan," ucapnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga telah menyita barang bukti berupa mobil Daihatsu Sigra Nopol T 8320 BV berikut surat-surat kendaraan, pakaian korban dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dan atau 339 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau hukuman penjara paling lama 20," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait