INDRAMAYU, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu menangkap dua diduga pembunuh sopir taksi online bernama Budi Santoso (54 tahun), warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kedua pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Sebelumnya, Budi ditemukan tewas di kawasan hutan, Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu pada Rabu (29/5/2024) pukul 17.30 WIB.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial AS berusia 24 tahun, warga Kabupaten Kuningan. Pelaku lainnya, berinisial AP berusia 20 tahun, warga Kabupaten Bekasi.
Keduanya, kata dia ditangkap di wilayah Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis saat mengendarai mobil hasil rampasan dari korban.
"Saat akan diamankan keduanya berusaha melarikan diri dan membahayakan keselamatan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," ujar AKBP Fahri dalam konfefrensi pers di Mapolres setempat, Senin (3/6/2024).
Dia mengungkapkan, modus operandi para pelaku dengan cara menjerat leher korban menggunakan seutas tali kopling dan memukul kepala korban menggunakan pisau.
"Motifnya, para pelaku mengaku melakukan hal tersebut untuk menguasai barang-barang milik korban dan menjualnya untuk mendapatkan keuntungan," ucapnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga telah menyita barang bukti berupa mobil Daihatsu Sigra Nopol T 8320 BV berikut surat-surat kendaraan, pakaian korban dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dan atau 339 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau hukuman penjara paling lama 20," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait