DL dan MS (kaus oranye), dua tersangka pembunuh Warta, perangkat Desa Karangjaya, digelandang petugas Satreskrim Polres Sukabumi. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

Sedangkan tersangka MS ditangkap di rumah orang tuanya di Cikarang, Kabupaten Bekasi pada 1 September 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua tersangka dijerat Pasal berlapis dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Para pelaku (DL dan MS, dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana (tentang penganiayaan), Pasal 351 ayat 2 (tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Dedy. 

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan pelaku. Sedangkan pisau belati yang digunakan pelaku dibawa oleh pelaku yang DPO. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network