Sedangkan tersangka MS ditangkap di rumah orang tuanya di Cikarang, Kabupaten Bekasi pada 1 September 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua tersangka dijerat Pasal berlapis dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Para pelaku (DL dan MS, dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana (tentang penganiayaan), Pasal 351 ayat 2 (tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Dedy.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan pelaku. Sedangkan pisau belati yang digunakan pelaku dibawa oleh pelaku yang DPO.
Editor : Agus Warsudi
korban pembunuhan kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis motif pembunuhan pelaku pembunuhan kronologi pembunuhan Kabupaten Sukabumi Kapolres Sukabumi polres sukabumi
Artikel Terkait