Korban Warta, perangkat Desa Karangjaya, tutur Kapolres Sukabumi, tewas dengan luka tusukan di leher. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, serta kesesuaian dengan keterangan saksi dan barang bukti, Polres Sukabumi menetapkan tiga tersangka. Dua pelaku telah ditangkap dan satu dalam pengejaran.
Pelaku pertama berinisial DL, kedua MS, dan masih DPO. Peran para pelaku adalah, saudara DL ini, tidak terima temannya ditegur saat nongkrong dan duduk di pinggir jalan, dengan alasan mengganggu jalur motor lewat.
"Terjadi perkelahian antara korban Warta dengan pelaku MS, A, dan J. DL datang menusuk leher korban. Akibatnya korban tewas di tempat," tutur Kapolres Sukabumi.
Tersangka DL, kata AKBP Dedy Darmawansyah, ditangkap dua hari setelah kejadian tersebut di rumah saudaranya di Kecamatan Bantargadung pada 30 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Editor : Agus Warsudi
korban pembunuhan kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis motif pembunuhan pelaku pembunuhan kronologi pembunuhan Kabupaten Sukabumi Kapolres Sukabumi polres sukabumi
Artikel Terkait