SUKABUMI, iNews.id - DL dan MS, dua pelaku yang membunuh Warta (51), perangkat Desa Karangjaya saat acara dangdutan HUT RI di Kampung Cibangbara, Desa Negalasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, ditangkap. Polisi juga menetapkan satu pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pelaku DL dan MS ditangkap setelah petugas Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif terhadap kasus pembunuhan korban Warta, warga Desa Karangjaya, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi pada pada Minggu (28/8/2022) malam lalu itu.
"Satreskrim Polres Sukabumi menangkap dua pelaku pembunuhan aparat desa saat acara hiburan dangdutan puncak HUT Kemerdekaan RI di Kampung Cibangbara, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Satu pelaku buron," kata Kapolres Sukabumi saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (6/9/2022).
Berdasarkan penyidikan, ujar AKBP Dedy Darmawansyah,, kedua pelaku menganiaya korban sampai tewas. "Terima kasih kepada Polsek Nyalindung, Satreskrim, tim di lapangan, yang bisa mengungkap (kasus ini) yang kejadiannya terjadi pada Minggu, 28 Agustus 2022 sekitar pukul 20.30 WIB di Kecamatan Nyalindung saat acara dangdutan memperingati HUT Kemerdekaan RI," ujar AKBP Dedy Dharmawansyah.
Korban Warta, perangkat Desa Karangjaya, tutur Kapolres Sukabumi, tewas dengan luka tusukan di leher. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, serta kesesuaian dengan keterangan saksi dan barang bukti, Polres Sukabumi menetapkan tiga tersangka. Dua pelaku telah ditangkap dan satu dalam pengejaran.
Pelaku pertama berinisial DL, kedua MS, dan masih DPO. Peran para pelaku adalah, saudara DL ini, tidak terima temannya ditegur saat nongkrong dan duduk di pinggir jalan, dengan alasan mengganggu jalur motor lewat.
"Terjadi perkelahian antara korban Warta dengan pelaku MS, A, dan J. DL datang menusuk leher korban. Akibatnya korban tewas di tempat," tutur Kapolres Sukabumi.
Tersangka DL, kata AKBP Dedy Darmawansyah, ditangkap dua hari setelah kejadian tersebut di rumah saudaranya di Kecamatan Bantargadung pada 30 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Sedangkan tersangka MS ditangkap di rumah orang tuanya di Cikarang, Kabupaten Bekasi pada 1 September 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua tersangka dijerat Pasal berlapis dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Para pelaku (DL dan MS, dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana (tentang penganiayaan), Pasal 351 ayat 2 (tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Dedy.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan pelaku. Sedangkan pisau belati yang digunakan pelaku dibawa oleh pelaku yang DPO.
Editor : Agus Warsudi
korban pembunuhan kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis motif pembunuhan pelaku pembunuhan kronologi pembunuhan Kabupaten Sukabumi Kapolres Sukabumi polres sukabumi
Artikel Terkait