Dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini berhasil diamankan. Tersangka pertama adalah seorang perekrut awal yang pernah berkecimpung di bidang PJTKI dan membuka lowongan melalui akun Facebook.
"Pelaku ini pertama berinisial AS (40) dan pelaku kedua berinisial CL. Klo CL ini warga Jakarta yang menerima dan mengelola dana administrasi dari calon korban," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancama 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan termasuk beberapa password, kuitansi pembayaran, bukti transfer, dan unit handphone yang digunakan untuk komunikasi dalam rekrutmen pekerjaan di luar negeri.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait