Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menanyai dua pelaku TPPO yang ditangkap di Palabuhanratu. (Foto: iNews.id/Ilham Nugraha)

SUKABUMI, iNews.id - Satreskrim Polres Sukabumi menangkap dua pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para pelaku akan memberangkatkan sebanyak 29 calon Tenaga Kerja Indonesia (TIKI) ilegal melalui Teluk Palabuhanratu. 

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat di sekitar salah satu tempat penampungan TKI ilegal di wilayah Kecamatan Palabuhanratu. 

"Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi kemudian melakukan penyelidikan terhadap indikasi bahwa 29 orang akan diberangkatkan untuk bekerja di Australia melalui Teluk Pelabuhan Ratu," ujar Maruly, Selasa (3/10/2023). 

Setelah penyelidikan dan penggeledahan di salah satu rumah penginapan di Kecamatan Palabuhanratu, ditemukan 29 orang dari berbagai daerah di Indonesia yang berkumpul di sana. 

"Mereka adalah calon pekerja yang direkrut untuk bekerja di perkebunan buah di Australia dengan sistem pembayaran gaji per jam. Mereka juga diminta membayar biaya administrasi sebesar 40 juta rupiah," katanya. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network