Dia menilai bahwa perilaku oknum ASN tersebut sangat merugikan dan pihaknya mengapresiasi upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan.
"Perkara ini sudah ditangani oleh penyidik kejaksaan atas adanya dugaan kasus tersebut pada tahun 2019 dengan tersangka Kepala Dinas dan Kepala Bidang," katanya.
Nina kembali mengingatkan agar ASN bekerja sesuai dengan tupoksinya dan tidak mudah tergiur, karena pejabat setingkat kadis atau kabid itu termasuk pejabat yang banyak sekali godaan.
"Ada godaan untuk korupsi dan bisa dimusuhi kalau tidak ikutan, mungkin bisa seperti itu," kata Nina.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait