BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menjebloskan S dan BSM, dua pejabat di Pemkab Indramayu ke sel tahanan Mapolrestabes Bandung, Rabu (29/9/2021). S dan BSM diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Alun-alun Indramayu Tahun Anggaran 2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, selain S selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Indramayu dan BSM selaku Kepala Bidang Kawasan Pemukiman DPKPP Indramayu, Kejati Jabar juga menetapkan PPP selaku Direktur Utama PT MPG dan N makelar tanah sebagai tersangka dalam kasus sama.
"Dua tersangka (S dan BSM) ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan," kata Kasipenkum Kejati Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (29/9/2021).
Sementara itu, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono mengatakan, S, BSM, PPP, dan N, ditetapkan tersangka karena merekayasa proses penataan taman sehingga tak sesuai spesifikasi.
Para tersangka S dan BSM merekayasa pembayaran dan membuat dokumen palsu untuk memuluskant indak pidana korupsi. Rekayasa dimulai dari proses pengadaan tanah.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar berantas korupsi indramayu pemkab indramayu Kabupaten Indramayu tersangka korupsi tersangka korupsi ditahan
Artikel Terkait