Kemudian dalam pelaksanaan revitalisasi alun-alun, tidak sesuai spesifikasi. "Pembayaran sudah 100 persen. Padahal pengerjaan proyek revitalisasi belum sampai 100 persen," kata Aspidsus Kejati Jabar.
Riyono menyatakan, total kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan para tesangka sekitar Rp2 miliar dari nilai kontrak proyek Rp14 miliar.
"Tersangka S dan BSM ditahan di Polrestabes Bandung. Sedangkan tersangka PPP dan N belum ditahan sebab beralasan sakit," ujar Riyono.
Aspidsus Kejati Jabar menuturkan, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar berantas korupsi indramayu pemkab indramayu Kabupaten Indramayu tersangka korupsi tersangka korupsi ditahan
Artikel Terkait