S dan BSM, mengenakan rompi merah, dua pejabat Pemkab Indramayu dijebloskan ke tahanan karena diduga terlibat korupsi RTH Alun-alun Indramayu Tahun Anggaran 2019. (Foto: Istimewa)

Kemudian dalam pelaksanaan revitalisasi alun-alun, tidak sesuai spesifikasi. "Pembayaran sudah 100 persen. Padahal pengerjaan proyek revitalisasi belum sampai 100 persen," kata Aspidsus Kejati Jabar.

Riyono menyatakan, total kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan para tesangka sekitar Rp2 miliar dari nilai kontrak proyek Rp14 miliar. 

"Tersangka S dan BSM ditahan di Polrestabes Bandung. Sedangkan tersangka PPP dan N belum ditahan sebab beralasan sakit," ujar Riyono.

Aspidsus Kejati Jabar menuturkan, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network