Akibat perbuatannya, tutur Kompol Sohet, tersangka AA dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Sedangkan tersangka AR, RA, dan PP, dijerat Pasal 480 kuhpidana dengan ancaman pidana penjara palimg lama 4 tahun.
Editor : Agus Warsudi
dugaan penipuan dan penggelapan kasus penipuan dan penggelapan penipuan dan pemerasan Penipuan dan Pengelapan penipuan dan penggelapan kabupaten tasikmalaya investasi bodong kasus investasi bodong Korban Investasi Bodong
Artikel Terkait