"Para tersangka beralasan kepada korban, suplier sebelumnya diganti dengan yang baru. Tersanyata suplier baru itu merupakan tersangka RA dan AA. Tersangka AA mengatakan kepada korban sistem penjulan juga diganti dropship atau dikirim ke customer tanpa harus dipacking korban," ucap Kompol Sohet.
Tersangka AA juga membohongi korban dengan mengatakan mencari modal lebih besar karena banyak orderan masuk dan kekurangan modal untuk belanja skincare.
Tersangka menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 3 persen kepada pemodal atau investor. Awalnya, tersangka AA masih bisa mengembalikan uang investor dengan menggunakan uang investor lain.
"Namun pada Oktober 2023, tersangka AA mulai tidak bisa mengembalikan uang korban karena sudah tidak ada investor lagi.
Tersangka AA bersama AR istrinya, melarikan diri karena tidak bisa mengembalikan lagi uang para korban. Total kerugian berdasarkan laporan, Rp 2,7 miliar," ujar Wakapolres.
Editor : Agus Warsudi
dugaan penipuan dan penggelapan kasus penipuan dan penggelapan penipuan dan pemerasan Penipuan dan Pengelapan penipuan dan penggelapan kabupaten tasikmalaya investasi bodong kasus investasi bodong Korban Investasi Bodong
Artikel Terkait