"Komplotan ini telah beraksi mencuri hewan ternak sejak 2021 hingga saat ini. Warga sering kehilangan hewan ternak menjelang Hari Raya Idul Adha," tutur Kapolres Cianjur.
AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, para pelaku mengaku, hewan ternak curian dijual ke penadah di Kecamatan Cibeber. Saat ini polisi memburu penadah hewan curian tersebut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara," ucap AKBP Aszhari Kurniawan.
Editor : Agus Warsudi
pencuri ternak pencuri hewan ternak hewan kurban hewan kurban kambing cianjur kabupaten cianjur Kapolres Cianjur
Artikel Terkait