Enam pencuri hewan kurban ditangkap polisi di Kecamatan Pacet dan Campaka, Cianjur. (FOTO: M ANDI ICHSYAN)

CIANJUR, iNews.id - Enam pelaku dari dua komplotan pencuri hewan ternak kurban ditangkap polisi di Kecamatan Pacet dan Campaka, Kabupaten Cianjur. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan belasan kambing curian.

Video penangkapan enam anggota komplotan pencuri hewan ternak itu viral di media sosial (medsos).

Dalam video tampak hewan ternak kambing curian ditemukan warga di kebun Kecamatan Pacet, Cianjur. Sebelumnya, dua pencuri tepergok warga akan mengangkut kambing itu ke minibus.

Petugas Polsek Pacet dan Satreskrim Polres Cianjur bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus pencurian hewan kurban itu. 

Hasilnya, polisi menangkap enam pelaku di dua lokasi berbeda. Selain belasan kambing, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit minibus, 2 handphone (HP), tali plastik, dan terpal.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dalam aksinya, komplotan maling hewan ternak, Yadi dan Dede merusak kandang kambing milik warga. Kemudian membawa kambing dengan cara mengikat mulut dan kaki kambing menggunakan tali plastik.

"Kambing curian diangkut menggunakan mobil minibus. Namun saat kambing curian akan diangkut ke mobil minibus, tepergok warga sekitar dan warga melapor ke polsek setempat," kata Kapolres Cianjur, Minggu (4/6/2023). 

Setelah menerima laporan warga, ujar AKBP Aszhari Kurniawan, petugas Unit Rekrim Polsek Pacet menuju lokasi dan meringkus dua pelaku. Sedangkan satu pelaku masih dalam pengejaran petugas.

"Selain komplotan spesialis pencurian hewan ternak di Kecamatan Pacet, polisi juga menangkap komplotan lain beranggotakan empat orang di Kecamatan Campaka," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.

Para pelaku di Kecamatan Campaka, tutur Kapolres Cianjur, ditangkap anggota Satreskrim Polres Cianjur dan Polsek Campaka. Penangkapan keempat pelaku ini berdasarkan  laporan warga ke Polsek Campaka.

"Komplotan ini telah beraksi mencuri hewan ternak sejak 2021 hingga saat ini. Warga sering kehilangan hewan ternak menjelang Hari Raya Idul Adha," tutur Kapolres Cianjur.

AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, para pelaku mengaku, hewan ternak curian dijual ke penadah di Kecamatan Cibeber. Saat ini polisi memburu penadah hewan curian tersebut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara," ucap AKBP Aszhari Kurniawan.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network